Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR membenarkan hal itu. “Tersangka, RA adalah pelaku pencurian HP korban. Sudah kita amankan dan proses hukumnya, tengah berjalan,” sebutnya.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Kasusnya, masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya. (rin)