HUKUM

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

×

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist

“Pelaku kita tangkap dipinggir jalan depan kantor Kecamatan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolres Dwi Agung.

Sementara motifnya adalah karena cemburu dan sakit hati. “Sehingga pelaku berniat untuk membunuh korban. kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan,” tegasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, indetitas mayat perempuan ditemukan warga di Kebun Karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur terungkap.

Ternyata, Pelajar SMK berinisial UA (16), warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Kuat dugaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro mengatakan, dari hasil pengecekan dari Medis Korban mengalami, Lebab bagian dada, Lecet pada leher, Luka bagian kepala akibat benda tumpul.