“Lalu, kegiatan dilakukan di lingkungan PHRZ 4 harus sesuai SOP. Dan, jangan sampai merugikan negara dan berujung tindak pidana korupsi atau Tipikor,” ujar Roy.
Memastikan kegiatan di lingkungan PHRZ 4, kata dia, Kejari Prabumulih siap mengawal memberikan pendampingan hukum. “Tujuannya, kegiatan di lingkungan perusahaan milik negara sesuai SOP. Sehingga, program dijalankan sesuai sasaran. Khususnya, mendukung proses produksi migas dalam rangka memenuhi kebutuhan energi nasional,” terangnya.
Tambahnya, vendor juga harus bersaing sehat dalam memenangkan kegiatan di lingkungan PHRZ 4. “Sehingga, kegiatan diperoleh bisa dikerjakan secara baik. Mendorong bisnis kompetitif,” tandasnya. (rin)