HEADLINEHUKUMSUMSEL

Divonis 2 Tahun, Karlisun Kena Denda Rp 50 Juta dan Kembalikan Uang Rp 60 Juta

×

Divonis 2 Tahun, Karlisun Kena Denda Rp 50 Juta dan Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini

PUTUSAN : Terdakwa, Karlisun SP MM, Mantan Sekretaris Bawaslu Prabumulih menjalani sidang putusan korupsi Bawaslu di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – PN Tipikor Palembang telah memutus perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 terdakwa Karlisun SP MM, Mantan Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Selasa, 17 Oktober 2023.