HEADLINEHUKUMSUMSEL

Divonis 2 Tahun, Karlisun Kena Denda Rp 50 Juta dan Kembalikan Uang Rp 60 Juta

×

Divonis 2 Tahun, Karlisun Kena Denda Rp 50 Juta dan Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini

PUTUSAN : Terdakwa, Karlisun SP MM, Mantan Sekretaris Bawaslu Prabumulih menjalani sidang putusan korupsi Bawaslu di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – PN Tipikor Palembang telah memutus perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 terdakwa Karlisun SP MM, Mantan Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Selasa, 17 Oktober 2023.

Majelis hakim PN Tipikor Palembang menyatakan Terdakwa Karlisun SP MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Menjadi UU RI Nomor 20/2001 Tentang Perbuahan Atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Karlisun dijatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Ttrdakwa tetap ditahan dalam Rutan dan denda sebesar Rp 50 juta, ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Lalu, majelis hakil memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 60 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan.