Usai penangkapan, keduanya berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek RKT dalam rangka penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH membenarkan hal itu.
“Modus kedua pelaku, FI dan SU merobohkan seng belakang kantor PT HK Aston, setelah pagar roboh kemudian kedua masuk ke dalam kantor dan langsung merusak gudang dan masuk serta mengambil barang – barang sehingga PT HK Aston mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek RKT. Berhasil diungkap dan pelakunya berhasil diringkus 2 orang,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH.
Tukasnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)