Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH menjelaskan, status tersangka adalah pengedar.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka didapatkan dari inisial AD (DPO) di Desa Air Itam Kabu PALI,” jelasnya.
Lanjut Heri, penangkapan pelaku merupakan contoh peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian khususnya Satrestik Polres Prabumulih terkait peredaran narkoba di Prabumulih.
“Masyarakat mengetahui peredaran narkoba dapat langsung memberikan informasi kepada kami Satrestik Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, segala informasi yang diberikan akan selalu kami tindak lanjuti,” pungkasnya AKP Heri. (rin)












