Dari tangannya di sita barang bukti, 1 unit sepeda motor dan angkong. Kini, telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.
“Modus dilakukan pelaku, masuk melalui pintu depan rumah korban, kemudian mengambil karung berisi bawang merah dan bawang putih sebanyak sekarung didalam gudang dan membawanya kabur,” terang Yani.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan atau Curat. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Dan, pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)