Ketika diintrograsi, pelaku jelas mengakui perbuatannya hingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sebelumnya, pelakunya dilaporkan Maryati, 27 tahun, warga Jalan Sindur No 51 RT 03/RW 03 Keluranan Sindur, Kecamatan Cambai atas penggelapan sepeda motor miliknya terjadi di depan Kantor Camat Prabumulih Timur, Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya.
Kronologisnya dari sumber kepolisiab, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di pelaku menemui korban ditempatnya bekerja di Citimall Prabumulih, lalu pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban dan posisi pelaku mengendarai dan korban dibonceng.












