Selain pelaku, Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan, 1 unit speaker KMS 3391 warna hitam (hasil penjualan sepeda motor).
Ketika diinterogasi pelaku, Topan mengakui melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Cambai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH membenarkan hal itu. “Modus pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, berdalih mau ganti baju di rumah. Belakangan, sepeda motor milik korban tidak kembali malah dijual dan dibelikan barang bukti,” akunya.
Kata Agus, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih dalam proses penyelidikan dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan,” pungkasnya. (rin)