Belakangan, sepeda motor dipinjam pelaku hingga saat ini belum kembali. Dan, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Tiga hari buron alias DPO, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.10 WIB, Anggota Singo Polsek Prabumulih Timur pimpinan Ipda Erwin ZR mendapat informasi pelaku berada di kediamannya.
Kemudian, Anggota Singo Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan kejadian itu. “Iya, pelakunya Angga, pemuda bertubuh gempal terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario di rumah induk semangnya baru 2 hari mengontrak sudah kita tangkap. Proses hukumnya masih berjalan,” terangnya.
Kata Herry, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)