Saat melakukan pengintaian, Polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MR.
“Tersangka kita tangkap d i kediamannya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti pembuatan senpi. Serta kerangka senjata api replika revolver berikut silinder,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, didampingi Kanit Pidum IPDA Alvin Adam Armita Siahaan STr K, Selasa (01/06/2021).
Dari pengakuan tersangka MR, Ia telah menjual senjata api kepada ML dan DS.
Tak berselang lama, tim Resmob Polres OKU Timur juga langsung melakukan penggerebekan pada kediaman kedua tersangka.
“Dari hasil penggerebekan kita berhasil menangkap tersangka ML dan DS. Dari keduanya d i dapati senjata api replika beserta 5 butir amunisi kaliber 9 mm,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambungnya, ketiga tersangka langusng d i bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah berada d i Mapolres OKU Timur. Pelaku tersebut terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” bebernya. (gas/idsumsel.com).