“Kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari bukan hanya UU, Perda, tapi termasuk esensi dan pelayanannya,” ucapnya.
Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukan bagi masyarakat .
“Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD Kabupaten/kota bertambah. Termasuk juga bertambah juga taganggung jawabnya,” imbuhnya.
Herman Deru menilai potensi PAD Sumsel masih banyak salah satunya dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.
“Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah menegaskan FGD ini diikuti seluruh Kepala Bappeda dari 17 Kabupaten/ Kota di Sumsel guna menyelaraskan diskusi agar terarah sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.
“Dengan berlakunya regulasi baru ini tentu Kabupaten/kota gembira. Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah,” kata tandasnya. *