Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Ungkap kasus ini, dalam rangka Ops Sikay Musi 2023 non TO. Pelaku, sudah kita tangkap dan jebloskan ke sel tahanan,” bebernya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)