Maka dari itu, Fatoni menyebut dana hibah yang diberikan Jasa Raharja untuk Pemerintah Daerah harus digunakan dengan tepat untuk SAMSAT.
“Tinggal masing-masing Kepala Bappenda untuk bisa memastikan bahwa anggaran hibah dari Jasa Raharja itu akan kembali untuk samsat dan Bappenda,” ujarnya.
Lebih jauh Fatoni meminta jajaran SAMSAT untuk terus melakukan inovasi serta memperbaiki sarana dan prasaran yang ada di samat.
“Inovasi harus terus dilakukan juga minimal meniru apa yang sudah dilakukan yang lain, selain itu sebagai sumber pendapatan pelayanan samsat juga harus memperhatikan sarana dan prasarana,” tegas Fatoni.
Bagaimana mungkin lanjut Fatoni, pelayanan bagus dapat diberikan jika sarana dan prasarananya berantakan inilah yang harus diperbaiki terus menerus, dan para jajaran samsat juga harus meyakinkan kepala daerahnya agar untuk bisa memperbaiki samsat.
“Kita harapkan, melalui rakor ini membuat Pemda mengambil kebijakan yang merupakan milik Kepala Daerah. Di antaranya, yaitu Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat sehingga kepatuhan pembayaran pajak tertib dan meningkat kebijakan-kebijakan seperti ini harus dilakukan karena kontribusi pendapatan dari sini cukup besar,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan dalam sambutannya mengatakan dari hasil Rakor sebelumnya di Bandung pada 11 Januari 2024 menghasilkan lima rekomendasi Pembina Samsat Tingkat Nasional.
“Hari ini kita dari tim pembina samsat nasional melaksanakan rakor seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring maupun langsung, maka hari ini kami menindak lanjuti hasil rakor yang di Bandung kemarin sehingga menghasilkan lima rekomendasi dari pembina samsat tingkat nasional dan ini akan kita sinergikan,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut di antaranya, terkait pelaksanaan Registrasi dan identifikasi Data Kendaraan Bermotor debgan mengutamakan validitas data melalui sistem ERI, mendorong elaksabaan relaksasi kebijakan oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat.
Selanjutnya memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi SAMSAT berbasis digital.
Terakhir, pelaksanaan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjadikan regident Rankor, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama dan pelaksanaan penegakan hukum melalui ETLE serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009.*