HEADLINEHUKUMSUMSEL

Imbauan Polsek RKT, Timbun BBM Siap-Siap Masuk Bui

×

Imbauan Polsek RKT, Timbun BBM Siap-Siap Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Kata dia, pelaku penimbunan BBM bisa diproses hukum ataupun pidana. Dan, terancam hukuman penjara. “Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tukasnya.

Lanjutnya, mengimbau lagi, gunakan BBM sesuai ketentuan dan aturan. “Sehingga, tidak melanggar pidana dan di hukum penjara,” pungkasnya. (rin)