HEADLINENASIONAL

Ingat! Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup 29 September, Buruan Daftar

×

Ingat! Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup 29 September, Buruan Daftar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pendaftaran PPPK
Ilustrasi Pendaftaran PPPK. Foto: net/ist

Sebagai informasi, BKN telah menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar. Ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pada portal SSCASN BKN via _https://sscasn.bkn.go.id. Nur Hasan mengatakan pelamar bisa memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon.

“Selain itu, BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website,” kata Nur Hasan dalam siaran pers BKN, Kamis (22/9).

Sementara, terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Misalnya, menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi.

“Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, KemenPAN-RB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS,” terangnya.

Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat KemenPAN-RB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

“Meliputi alokasi eks honorer K2 dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80% dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20%,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan keterbukaan informasi dan pengawasan penyelengaraan pelayanan publik terhadap rangkaian seleksi CASN 2023 yang dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mulai dari ranah kebijakan pengadaan CASN 2023 yang menjadi domain KemenPAN-RB, pelaksanaan teknis seleksi yang menjadi domain BKN dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Panselnas seperti Kemendikbudristek; Kementerian Keuangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, akan turut dikawal oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman RI. (esy/jpnn)