BATURAJA, IDEPUBLIK.COM – Pergeseran tempat tugas bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU tidak bisa dilakukan.
Sebaliknya, tugas atau tempat kerja PPPK disesuaikan dengan formasi yang dilamar saat pendaftaran masing-masing PPPK.
Penegasan ini disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat melantik PPPK formasi tahun 2024 beberapa waktu lalu.












