SUMSEL

Ingatkan PPPK Tak Bisa Pindah Tugas, Bupati Teddy: Jika Ada Oknum Jangan Tergiur

×

Ingatkan PPPK Tak Bisa Pindah Tugas, Bupati Teddy: Jika Ada Oknum Jangan Tergiur

Sebarkan artikel ini
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: okusatu.id/ist

BATURAJA, IDEPUBLIK.COM – Pergeseran tempat tugas bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU tidak bisa dilakukan.

Sebaliknya, tugas atau tempat kerja PPPK disesuaikan dengan formasi yang dilamar saat pendaftaran masing-masing PPPK.

 

Penegasan ini disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat melantik PPPK formasi tahun 2024 beberapa waktu lalu.