Poligami tidak di kabulkan, jika tidak sesuai prosedur.
Seperti surat persetujuan dipalsukan dan tidak ada izin dari istri sah.
Pada proses itu juga, kebenaran tandatangan istri sah akan di konfirmasi.
“Dalam sidang, Istri pertama dihadirkan untuk mendengarkan persetujuan dari Istri ah, jangan sampai ada rekayasa dalam perkara,” tandasnya.
Panitera Pengadilan Agama Baturaja, H.Khairudin, S. AG, S.H, M.H.I menambahkan, Poligami di anjurkan dalam agama maksimal 4.
“Tapi, selama ada persetujuan dari istri sah dan berlaku adil terhadap istri sah, ” tambahnya. (wen/okusatu.id)