Dirinya berharap, setelah mendapatkan buku nikah, 88 pasutri ini dapat menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah dan warohmah, “Semoga menjadi keluarga yang bisa memberi dan menerima, menjadi keluarga yang bisa memancarkan cahaya kebahagiaan bagi kedua keluarga besar” harap Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukron, M.M. dalam laporannya mengaku bahwa program dari Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur telah banyak menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, salah satunya kendala pernikahan yang tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I. menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi OKU Timur Maju Lebih Mulia, Pengadilan Agama Kelas II Martapura berkomitmen akan terus mendukung program Isbat Nikah ini.
Dirinya mengingatkan kepada pasutri pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada pasutri yang mengikuti program ini agat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA.*