FEATURENASIONAL

Ini Dia Pengertian PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Ulasannya

×

Ini Dia Pengertian PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Ulasannya

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu. Foto: ist/net

Guspardi mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut. Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” katanya.

Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Berstatus ASN

Di sisi lain, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN. Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.