Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Berstatus ASN
Di sisi lain, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN. Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Menurutnya, PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Rencana adanya PPPK paruh waktu juga menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Menpan-RB ABdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK paruh waktu diupayakan agar mendapat dana pensiun seperti halnya PNS dan PPPK saat ini (penuh waktu).
“Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU,” imbuhnya.
Siapa yang Jadi PPPK Paruh Waktu?
Anas mengatakan, jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan. Namun, salah satunya yaitu petugas kebersihan atau cleaning service.
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” kata Anas di Gedung DPR RI, dilansir detikFinance, Selasa (11/7/2023) lalu. (berbagai sumber/net/dtk)