HEADLINEHUKUMSUMSEL

Ini Syaratnya, Tunggakan Iuran PEM AKAMIGAS Angkatan II Bisa Dibayarkan

×

Ini Syaratnya, Tunggakan Iuran PEM AKAMIGAS Angkatan II Bisa Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Kata Roy, APBD ini adalah uang rakyat harus ada persetujuan DPRD. Apabila, sudah ada kemampuan keuangan dan disetujui DPRD, ke depannya dan tahun berjalan bisa dibayarkan.

“Apalagi, sebelumnya ada perjanjian antara Pemkot Prabumulih dan orang tua, 25 persen dan 75 persen. Kalau mau dibayar Pemkot Prabumulih, ubah dahulu perjanjian itu. Minta persetujuan pembahasan DPRD, apakah dimasukan utang atau lainya. Terakhir, ada tidaknya kemampuan keuangan daerah. Itu baru namanya akuntablitas. Akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut tidak berlaku surut. Anggaran APBD hanya bisa mendanai tahun berkenaan, kecuali atas pengakuan hutang sudah ada,” terang suamo Nofita Dwi Wahyuni.

Tukas ayah tiga anak ini, selama prinsip akuntablitas keuangan daerah tidak dilaksanakan. Tentunya, tidak bisa dilakukan. “Karena, akan bisa memicu permasalahan hukum dibelakang hari. Hendaknya, legal opinion kita menyarankan tidak dilakukan,” pungkasnya. (rin)