HEADLINEHUKUMSUMSEL

Ini Tampang Lima Pelaku Terduga Tawuran Viral Live IG, Press Release Polres Prabumulih

×

Ini Tampang Lima Pelaku Terduga Tawuran Viral Live IG, Press Release Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
RELEASE : Kabag Ops, AKP Bobby Eltarik SH MH bersama Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi mengelar release ungkap kasus terduga pelaku tawuran live IG sebanyak 5 tersangka, Jumat sore. Foto : Ist/IP.COM
RELEASE : Kabag Ops, AKP Bobby Eltarik SH MH bersama Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi mengelar release ungkap kasus terduga pelaku tawuran live IG sebanyak 5 tersangka, Jumat sore. Foto : Ist/IP.COM

Kelima tersangka, sebutnya adalah Anak Bermasalah Hukum atau ABH. Meski, diproses hukum dikenakan pidana anak sesuai aturan dan ketentuan. Karena, ancamannya di atas 5 tahun dilakukan penahanan. “Dijerat Pasal 82 ayat 2 UU 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Korbannya, juga anak. Motif sementara ada ketersinggungan antara pelaku dan korban. Namun, kita terus dalami motifnya. Ancamannya, di atas 5 tahun,” tukasnya.

Kasat Reskrim Warning Aksi Tawuran Pelajar, Terjadi Lagi Tindak Tegas

Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi menjelaskan, telah mencatat ada 8 grup IG diduga pelaku aksi tawuran meresahkan di Kota Nanas ini dalam pantauannya ini. “Yang kita tangkap ini, para pelakunya tergabung dalam akun IG grup gazaprb. Penangkapan ini, setidaknya memberikan efek jera dan soft terapi bagi para pelaku tawuran di Prabumulih,” kata Dimas.

Ia berharap, kejadian ini merupakan pertama dan terakhir. Jika terjadi lagi, maka akan melakukan tindakan tegas. Dan, tidak sungkan melakukan penegakkan hukum sesuai aturan dan ketentuan. “Akan kita tindak tegas, apalagi sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat Prabumulih,” pesannya.

Ia meminta para ortu dan guru, meningkatkan pengawasan kepada anak dan siswanya. “Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi aksi tawuran antar pelajar. Tidak ada lagi, hanya diamankan kemudian dilepas. Karena, ini peristiwa pidana. Maka, bisa diproses hukum,” tutupnya. (rin)