“Aturannya sudah jelas, ASN dilarang terlibat politik praktis dan harus netral. Jika membandel, yah siap-siap menerima sanksi tegas. Inspektorat Prabumulih, akan melakukan proses hukum dalam pemberian sanksi tegasnya,” jelas IB, sapaan akrabnya.
Pria masih berstatus Jaksa di Kejati Sumsel ini menjelaskan, netralitasi ASN di Pemilu 2024 diimbaunya harus benar-benar dijaga. “Jika dari proses hukumnya, terbukti ASN itu terlibat politik praktis. Jelas ada sanksi ringan hingga berat akan diberikan, sesuai pelanggaran dilakukan,” wanti ayah tiga anak ini.
IB mengatakan, kalau jajarannya kewenangannya hanya memproses hukum saja. Sedangkan, kebijakan atau keputusan sanksi diberikan sesuai arahan Kepala Daerah. “Soal sanksi diberikan, kita kordinasikan kepada Pak Pj Wako Prabumulih. Kita hanya menjalankannya saja, dalam pemberian sanksi bagi ASN terlibat politik praktis. Merupakan, salah satu pelanggaran berat,” tutupnya. (rin)