Makanya itu, kata Roy, menggunakan, hukum dalam rangka perbaikan juga merubah sistem lebih baik. “Termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Prabumulih ini, tidak melulu menggunakan hukum pidana. Ada cara lain, tetapi memang harus sesuai aturan atau SOP,” beber Nofita Dwi Wahyuni SH MH.
Salah satunya, sebut ayah tiga anak ini, memberikan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan meminimalisir kasus korupsi. “Pendampingan hukum, memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai SOP. Dan, tidak terjadi penyimpangang sehingga menimbulkan kerugian negara,” bebernya.
Tidak hanya pendampingan hukum, khususnya, masalah tidak pidana umum bisa diselesaikan memakai Restoratif Justice atau RJ. “Hal itu diberikan dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dari dalam hati,” tutupnya. (rin)