Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.







