Lanjutnya, mengingatkan, agar masyarakat jangan membakar lahan. Karena, sekarang ini kasus Karhutla ini banyak terjadi. “Kalau ada Karhutla, segera melapor. Sehingga, bisa ditangani secara cepat. Apalagi, sekarang ada Bhabinkamtibmas dan juga Polisi RW,” pesannya.
Wantinya, jika terjadi Karhutla dan ditemukan masyarakat terlibat bisa diproses secara hukum. “Bisa kita pidana, ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tambahnya. (rin)