“Tetapi, pembakaran lahan tetap tidak boleh dilakukan. Karena, sudah di atur hukum berlaku. Pelakunya, bisa dipidana penjara,” ujar Evi, Jumat pagi.
Lanjutnya, apabila ada keluhan tentang Kamtibmas bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas atau bisa menghubungi No Bantuan Polisi 0813 7000 2110.
“Jika ada ganguan Kamtibmas segera hubunggi Bhabinkamtibmas atau Polsek Prabumulih Timur,” akunya.












