“Bullying merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, berpotensi mengganggu perkembangan mental dan emosional korban,” jelas Aiptu Evi.
Ia berpesan, agar siswa-siswi diajak aktif melaporkan setiap kejadian bullying mereka saksikan atau alami kepada pihak sekolah atau pihak berwenang (Bhabinkamtibmas) sebagai langkah pertama sangat penting dalam memberantas perilaku tersebut.
“Kami berharap dapat membentuk sikap lebih positif dan saling menghargai di kalangan siswa. Langkah-langkah seperti ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih beserta Polsek Jajaran dalam menciptakan lingkungan aman dan mendukung bagi anak-anak di wilayah ini. Kita harapkan upaya ini akan mengurangi kasus bullying dan membantu membentuk generasi lebih peduli dan bertanggung jawab,” pungkas AKP Herry. (rin)