Sebaiknya, kata dia, memang dilakukan pencegahan aksi tawuran pelajar secara preventif. Melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, karena tawuran pelajar bisa dikenakan atau dijerat pidana.
“Memang bisa diproses pidana, karena melanggar undang-undang. Selain itu, meresahkan dan membahayakan bisa menimbulkan korban jiwa. Memang ada proses hukum atau mekanisme peradilan anak,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Jelasnya, kasus pidana melibatkan anak memang bisa dilakukan Diversi, ancaman perbuatan pidananya di bawah 7 tahun. Tetapi, hal itu bergantung korban mau damai atau tidak. “Yah, kalau diversi tidak bisa kita lakukan lewat peradilan,” tandas ayah tiga anak ini. (rin)