HEADLINEHUKUM

Kejaksaan Lahat Lonching Modul Digital Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi ADD /DD

×

Kejaksaan Lahat Lonching Modul Digital Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi ADD /DD

Sebarkan artikel ini
Dalam rangka memperingati Hari Anti Krupsi sedunia Tahun 2023 (Hakordia) Kejaksaan Negri Kabupten Lahat melaksanakan program kerja penyuluhan, penerangan hukum dan lounching mudul digital penanggulangan tindak pidana kropsi tentang penggunaan Dana Desa dan alokasi dana desa yang di gagas di bidang tindak pidana khusus (PIDSUS) dan bidang Inteljen.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Krupsi sedunia Tahun 2023 (Hakordia) Kejaksaan Negri Kabupten Lahat melaksanakan program kerja penyuluhan, penerangan hukum dan lounching mudul digital penanggulangan tindak pidana kropsi tentang penggunaan Dana Desa dan alokasi dana desa yang di gagas di bidang tindak pidana khusus (PIDSUS) dan bidang Inteljen. Foto: SMSI Sumsel

“Kita semua menyadari bahwa krupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa . Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. Tindak pidana korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.

Toto Reodianto juga menjelaskan, bahwa korupsi merupakan acaman terhadap kemanusiaan hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.

Oleh sebab itu kegaitan program hari ini bukan Bimtek dan tidak menggunakan anggaran dana desa, dan juga bukan forum politik, karena sesuai arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tegak lurus, netral dan tidak berpihak kepala salah satu kontestan. Sekali saya tegaskan ini bukan forum politik ini murni penyuluhan hukum pencegahan korupsi dana desa”, tegas Kajari Lahat.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kenapa terkait dana desa tema yang kita ambil, karena Pemerintah begitu perhatian kepada desa. Data dana desa 400 triliun setiap tahun yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ( Kemdes) PDTT untuk membangun desa, tentunya dana desa harus dikelola dengan baik serta harus bijaksana dalam hal pembangunan yang ada di desa khususnya Kabupaten Lahat terdiri dari 24 Kecamatan dan 360 Desa.