Oleh sebab itu kegaitan program hari ini bukan Bimtek dan tidak menggunakan anggaran dana desa, dan juga bukan forum politik, karena sesuai arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tegak lurus, netral dan tidak berpihak kepala salah satu kontestan. Sekali saya tegaskan ini bukan forum politik ini murni penyuluhan hukum pencegahan korupsi dana desa”, tegas Kajari Lahat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kenapa terkait dana desa tema yang kita ambil, karena Pemerintah begitu perhatian kepada desa. Data dana desa 400 triliun setiap tahun yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi ( Kemdes) PDTT untuk membangun desa, tentunya dana desa harus dikelola dengan baik serta harus bijaksana dalam hal pembangunan yang ada di desa khususnya Kabupaten Lahat terdiri dari 24 Kecamatan dan 360 Desa.
Saya berpesan kepada seluruh kades jangan main-main dengan dana desa, kelola dana desa dengan benar sesuai peraturan perundang-undang jangan sampai terjerat korupsi dana desa sehingga kejaksaan Negri Lahat melalui PIDSUS melakukan penindakan hukum”, tutup Kajari Lahat.
Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Lahat Zit Muttaqin SH MH yang menjadi narasumber dalam program tersebut juga mengatakan, Kabupatan Lahat sangat luas, kami pihak Kejaksan tidak mungkin menjangkau satu persatu desa dan melalkukan penyuluhan hukum setiap desa
“Lewat arahan pimpinan Kejaksaan Negri Lahat membuat modul yang mana penyebarannya bisa di jangkau media sosial (Medsos) baik itu Youtube, dinas Kominfo Lahat serta Tiktok . Sistem ini sudah berjalan apabilah ada pengaduan langsung disampaikan”. Terang Zit selaku Kasi Inteljen (Tahrim)