“Kita semua menyadari bahwa krupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa . Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. Tindak pidana korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.
Toto Reodianto juga menjelaskan, bahwa korupsi merupakan acaman terhadap kemanusiaan hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
Oleh sebab itu kegaitan program hari ini bukan Bimtek dan tidak menggunakan anggaran dana desa, dan juga bukan forum politik, karena sesuai arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) tegak lurus, netral dan tidak berpihak kepala salah satu kontestan. Sekali saya tegaskan ini bukan forum politik ini murni penyuluhan hukum pencegahan korupsi dana desa”, tegas Kajari Lahat.








