HEADLINEHUKUMSUMSEL

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Telah Incracht

×

Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Telah Incracht

Sebarkan artikel ini

MUSNAH : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Forkompinda melakukan pemusnahan BB hasil kejahatan incracht, Kamis. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inchracht, adalah hasil kejahatan baik narkoba ataupun kriminal umum.

Pemusnahan barang bukti berupa; 3 paket ganja, 41 butir ineks, 131 paket sabu, 1 unit senpira, 8 HP, 1 buah peluru, dan lainnya.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH memimpin pemusnahan tersebut disaksikan Karutan Klas IIB David Rosehan AMdIP, Kasatrestik AKP Heri Hurairoh SH, Hakim PN Norman Mahaputra SH, Kadinkes dr Hesti Widyaningsih MKes MARS, dan lainnya.

“Hari ini, kita (Kejari Prabumulih, red) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan telah berkekuatan hukum tetap. Baik, narkoba ataupun kriminal umum lainnya,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya didampingi para Kasi di lingkungannya.

Kata Roy, pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba sebagai bentuk komitmen Kejari Prabumulih dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Di Kejari Prabumulih, kasus narkoba paling banyak kita tangani. Jika dibandingkan, kasus kriminalitas lainnya,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.