Atas kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke SPKT, dan ditangani Unit PPA Polres Prabumulih hingga akhirnya ditangkap. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrk MSi membenarkan kejadian itu. “Kita sita barang bukti berupa 1 unit buku nikah, dan kwitansi berobat korban. Pelaku sudah kita amankan, guna penyelidikan dan pengembangam lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 44 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT. “Ancaman penjara bagi pelaku di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)