Mendengar kejadian tersebut, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 6.30 WIB sang ibu langsung menjemput sang anak yang berada di Sukaraja tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Korban bahwa terakhir terlapor menyetubuhi korban pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira 22.00 WIB di kediamannya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan Pelapor melaporkannya Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH Didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah makan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegasnya.
Sedangkan, lanjut Wiyono, dalam perkara ini pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu helai baju lengan panjang warna ungu.
Selanjutnya, satu helai jilbab warna abu-abu, saty helai baju kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai BH warna abu-abu bertalikan warna pink satu celana dalam warna merah.
Terkait kasus tesebut pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.