JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun mengingatkan seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah untuk berkomitmen mematuhi seluruh aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Yaitu PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Sebab, semua pelanggaran itu akan mendapatkan sanksi sesuai aturan organisasi.
Di luar itu wartawan harus mematuhi UU Pers 40/1999, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
“Kepatuhan pada semua aturan itu yang akan membuat kita mendapat pengakuan masyarakat sebagai wartawan professional dan berintegritas,” tandasnya.
Pernyataan itu disampaikan Hendry dalam briefingnya kepada sekitar 80 orang jajaran pengurus baru di Kantor PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (10/10) siang. Hadir secara fisik 60 dan sekitar 20 secara online melalui aplikasi Zoom.
Anggota pengurus yang hadir, tampak di antaranya wartawan senior Marah Sakti Siregar, Raja Pane, Uni Z Lubis, Ninuk Mardiana Pambudi, Ismet Rauf, Uyun Achadiat, Mohamad Nasir, Agus Sudibjo, Jimmy Harianto, dan secara online Petty Fatimah, dan Timbo H Siahaan.