Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Rizqon, S.T., M.M menegaskan, penentuan perusahaan penerima penghargaan produktivitas melalui proses penilaian yang terukur, dengan menggunakan metodologi yang sama dan umum dipakai sejumlah negara di Dunia.
“Penilaian yang cermat dan teliti oleh Auditor independent yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia merinci setidaknya ada tujuh kriteria yang dinilai meliputi Kepemimpinan, Perencanaan Strategis, Fokus pada Pengembangan dan Manajemen Sumber daya Manusia, Fokus pada Pelanggan dan Perluasan Pasa , Data, Informasi dan Analisa, Manajemen Proses dan Hasil Usaha.
“Tahun 2024 inu Penganugerahan Siddhakarya diberikan kepada Perusahaan dan UMKM dan besar dengan penetapan pemenang Siddhakarya yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Dikatakan, pada tahun 2025 mendatang juga akan dilakuman penilaian kembali untuk diseleksi tingkat nasional untuk menetapkan penerima Paramakarya.
Untuk diketahui, Setelah dilakukan pengukuran yang dilaksanakan dari tanggal 2 September – 6 September 2024 oleh auditor PT. Sertifikasi Manajemen Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI didapat UMKM/Perusahaan dengan pencapaian kinerja kategori unggul yaitu :
1. Fudgiest Palembang ( 85,34%)
2. PT. Wanakarya Mulya Kahuripan OKU Timur ( 88%)
3. PT. Satria Bahana Sarana Muara Enim ( 91,50%)
4. PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Banyuasin (85%)
5. Rumah Sakit Ar Bunda Lubuk Linggau (90%)
6. Rumah Sakit Ibu dan Anak Dwi Sari Lubuk Linggau (92%).
UMKM/Perusahaan dengan pencapaian kinerja kategori berkembang yaitu :
1. Pempek Syamil Palembang (73,28%)
2. Dedi Gerabah Banyuasin (61,21%)
3. Manda Cake Palembang (62,07%)
4. Sentra Tenun Serat Nanas Ready Prabumulih (74,14%).
Penghargaan juga diberikan kepada Bupati/Walikota sebagai Pembina Produktivitas :
1. Bupati OKU Timur
2. Bupati Muara Enim
3. Bupati Banyuasin
4. Walikota Lubuk Linggau.