HUKUM

Leon Dozan Ditetapkan Tersangka, Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

×

Leon Dozan Ditetapkan Tersangka, Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Sebarkan artikel ini

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka,” ucapnya.

“Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” lanjut Susatyo.

“Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” tambahnya.

Untuk kasus penganiayaan, Leon Dozan terancam melanggar Pasal 315 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus penistaan instansi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan bui.

Ini artinya, putra aktor lawas Willy Dozan tersebut terancam hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.