Usai ditangkap, beserta barang bukti berupa 1 unit SPM jupiter MX warna silver Lis hitam bernopol BG 4717 CW, 10 tandan buah sawit ,2 karung warna merah,1 bilah parang bergagang plastik warna hijau. Hasil intrograsi, tersangka Riki Iskandar mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian tandan sawit milik korban sebanyak 6 kali.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, satu lagi tersangka pencurian TBS sawit, RI di lokasi berbeda berhasil kita tangkap,” sebutnya.
Kata dia, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara. “Kasus hukumnya, masih berjalan. Proses penyidikan dan pengembangan masih terus berjalan,” pungkasnya. (rin)