HUKUMKRIMINALSUMSEL

Maling Sekarung Bawang Putih dan Sepeda Motor, Hengki Saputra Diringkus Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

×

Maling Sekarung Bawang Putih dan Sepeda Motor, Hengki Saputra Diringkus Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Diancam, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)