Dari tangannya, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah maron bernopol BG 4204 CP. Diduga, digunakan membawa bawang putih hasil curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, kini proses hukumnya tengah berjalan,” tandasnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Diancam, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)