Roy Riady. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih, sebelumnya telah memanggil pihak ketiga Dinas PUPR sebagai tindaklanjut temuan BPK RI sebesar Rp 3,745 miliar.
Alhasil, pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih telah membayar temuan BPK RI tersebut. Dan, tinggal menyisahkan Rp 828 jutaan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengingatkan, sekaligus mewarning agar pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya atas temuan BPK RI.
“Kita tekankan segera melunasi, jangan lewat dari 60 hari. Karena, akan ada konsekuensi hukum tentunya diterima,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.