Sambung Roy, Kejari Prabumulih telah memberikan kemudahan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian keuangan negara lewat SIPUNGAR. “Kita minta manfaatkan layanan SIPUNGAR, dalam rangka setor balik atas temuan BPK RI tersebut,” sebut suami Nofita Dwi Wahyuni ini.
Wantinya, Dinas PUPR juga menekankan, agar pihak ketiga belum juga menyetor balik temuan BPK RI. “Segera melunasi kewajibannya, karena batas waktunya hanya 60 hari saja,” aku ayah tiga anak ini.
Kasi Datun, Hendra Mubarok SH MH menjelaskan, temuan BPK RI tersisa hanya Rp 828 juta. “Ada sekitar 20-an lagi, pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih belum melaksanakan kewajibannya atas tidak lanjut temuan BPK RI,” tukasnya.
Senada kata Kajari Prabumulih, ia pun menekankan, agar pembayaran keuangan negara segera dilakukan. “Karena, sudah jelas waktunya hanya 60 hari saja. Kita tunggu, pembayaran kerugian negara tersebut. Manfaatkan layanan SIPUNGAR,” tutupnya. (rin)