“Dan, APH termasuk kejaksaan akan melakukan tindakan preventif pencegahan dan apabila diperlukan akan melakukan tindakan represif berupa penindakan tindak pidana korupsi apabila terjadi kerugian negara atau delik korupsu lainnya seperti suap dan gratifikasi,” beber Mantan Jaksa KPK RI ini.
Akunya, tindak pidana korupsi ini jika terjerat. Ancamannya, yah pidana penjara. “Tentunya, proses hukumnya sesuai aturan kententuan telah diatur,” pungkasnya. (rin)