Apalagi, sekarang ini di tengah musim kemarau. Akunya, agar masyarakat tidak membuka lahan membakar. “Karena, hal itu dilarang undang-undang. Dan, hal itu bisa dikenakan pidana. Para pelakunya, bisa diancam pidana penjara,” tutupnya. (rin)
Masih Rangkaian HUT Humas Polri 72, Polres Prabumulih Penghijauan Ribuan Pohon
idepublik1 min baca
