PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya (MY) membuka kegiatan Pelatihan dan Konsolidasi Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P2UKD/K) se-Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2023, di Hotel Ayola Rabu (6/9) sore.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan, Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) merupakan pengalihan dari Pembantu Pengawai Pencatat Nikah (P3N) yang tugas Petugas Penghubung Urusan Keaagamaan Desa (P2UKD) tidak hanya sebatas menjalankan tugas sebagai penghulu saja, namun juga harus menjadi penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah, Umat dengan Ulama, serta antar umat beragama.
Menurut Mawardi mereka ino dulu pernah menjadi P3N direkrut kembali, namun tugas dan tanggung jawabnya ditambah. Adapun pembentukan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) merupakan terobosan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk mengaktifkan kembali P3N terutama bagi masyarakat pedesaan terutama dari masyarakat pedesaan yang terpencil yang jauh dari Kantor Urusan Agama karena Gubernur Sumatera Selatan menginginkan Provinsi yang religi, harmonis dan aman.
Lebih jauh dikatakannya bahwa Petugas Penghubung Urusan Keaagamaan Desa (P2UKD) saat inj membutuhkan sumber daya manusia semakin berkualitas memiliki iman dan taqwa. Apalagi dalam era globalisasi sekarang ini sumber daya manusia memiliki iman dan taqwa sangat diutamakan maka itu pembentukan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) akan dibentuk diseluruh Kabupaten dan Kota se-Sumatera Selatan.
Maksud dan tujuan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, umat dengan ulama serta antar umat beragama adalah untuk membantu pekerjaan Kantor KUA Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan menjadi tenaga teknis penyampaian syiar agama kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Wagub MY juga mengatakan bahwa Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) sangat penting dalam rangka pemerataan pelayanan terutama mengenai pelayanan pernikahan dalam masyarakat. Dalam satu Kecamatan/Kelurahan yang banyak sekali jumlah penduduknya serta jauh dari Kantor KUA, sehingga sulit sekali dijangkau P3N apabila ada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan, oleh karena itu perlu diangkat seorang petugas yang membantu P3N.