Potensi ini harus dikenali, diperkuat, lalu dikomunikasikan secara aktif kepada masyarakat sekitar. Dengan membangun citra positif dan transparan, sekolah dapat merebut kembali kepercayaan orang tua dan menjadikannya pilihan utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu hadir sebagai fasilitator utama melalui peluncuran program revitalisasi sekolah yang berbasis pada strategi “branding sekolah lokal unggulan”.
Program ini tidak hanya bertujuan memperbaiki fasilitas fisik, tetapi juga mendorong munculnya inovasi dari dalam sekolah, dengan memberikan insentif khusus bagi sekolah yang mampu meningkatkan kualitas serta keterlibatan masyarakat.
Dukungan tersebut penting agar sekolah-sekolah yang mengalami penurunan pendaftar tidak terus-menerus berada dalam siklus krisis yang berulang tanpa solusi konkret.
Lebih jauh, pembinaan kepala sekolah dan guru dalam bidang kepemimpinan komunitas (community leadership) menjadi kunci keberlanjutan dari upaya perbaikan.
Kepemimpinan yang mampu membangun relasi dengan tokoh masyarakat, memahami aspirasi lingkungan sekitar, serta proaktif menjalin kolaborasi akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih hidup.
Dengan pemimpin yang memiliki visi kuat dan keterampilan sosial yang mumpuni, sekolah dapat bertransformasi menjadi pusat kegiatan masyarakat yang bukan hanya mendidik anak, tetapi juga memperkuat kohesi sosial di tingkat lokal.
Zonasi Perlu Revisi
Kebijakan zonasi yang bertujuan mulia — yakni pemerataan akses pendidikan — justru terkadang menciptakan ketimpangan baru. Ketika masyarakat memiliki opsi legal untuk memilih sekolah lain karena “prestise” atau “fasilitas”, sekolah-sekolah seperti SDN 137 menjadi korban sistem.
Zonasi yang tidak mempertimbangkan dinamika pertumbuhan penduduk, migrasi warga, hingga realitas jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah, berpotensi membuat sekolah kelebihan atau kekurangan siswa secara ekstrem.
Artinya, pihak dinas pendidikan dan pihak sekolah setidaknya memiliki data base yang dapat melihat dinamika tersebut agar dapat diantisipasi agar terjadinya pemerataan dalam perolehan pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketimpangan jumlah pendaftar di sekolah negeri adalah melakukan pemetaan ulang zonasi secara lebih akurat dan adaptif.
Zonasi yang berlaku saat ini sering kali tidak mencerminkan kondisi demografis terbaru, sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara jumlah sekolah dan jumlah peserta didik di suatu wilayah.
Oleh karena itu, perlu dikembangkan sistem zonasi yang berbasis data real-time dan didukung oleh proyeksi demografis lima tahunan, agar kebijakan penempatan siswa bisa lebih presisi dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Selain itu, transparansi dan akses informasi juga perlu ditingkatkan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dinas Pendidikan dapat mengintegrasikan sistem digital pendaftaran dengan fitur keterisian sekolah yang diperbarui secara berkala.
Dengan begitu, orang tua akan memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kapasitas sekolah di sekitar tempat tinggal mereka, serta dapat membuat keputusan yang lebih bijak tanpa harus mengandalkan persepsi semata.
Keterbukaan data ini juga akan mendorong pemerataan, karena masyarakat bisa melihat secara langsung di mana sekolah yang masih memiliki daya tampung.






