KARYA ILMIAHTak Berkategori

MELESTARIKAN AKSARA ULU KOMERING

×

MELESTARIKAN AKSARA ULU KOMERING

Sebarkan artikel ini
Anwar Anas SH
Anwar Anas SH

Pemerintah juga hendaknya mendorong menuliskan bahasa komering dan aksara ulu komering dalam sebuah kamus bahasa yang nantinya disebarkan di perpustakaan pemerintah dan swasta serta perpustakaan perpustakaan desa agar aksara ulu komering benar benar tersosialisasi dengan baik.

Bahkan pemerintah juga mendorong agar aksara ulu komering dan bahasa komering juga di jadikan warisan nasional tak benda sama seperti kebudayaan yang di miliki oleh daerah lain.

Dibuatnya regulasi untuk melestarikan kebudayaan dan adat istiadat komering merupakan salah satu bentuk real dari pemerintah dalam melestarikan budaya bangsa sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dimana undang undang ini adalah amanat Pasal 32 Ayat 1 Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Terlebih adanya partisipasi pemerintah dalam membuat kongres kebudayaan komering yang perna muncul dari ide beberapa tokoh kebudayaan dan sempat membuat pra kongres kebudayaan komering membuat peran pemerintah semakin besar dalam berkontribusi terhadap kebudayaan sesuai amat dari Undang Undang Pemajuan kebudayaan.

BAB III
KESIMPULAN

Peroses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia seuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.