Soal pendampingan hukum, kata Politisi PDIP ini menjelaskan, melihat dahulu kasusnya. Jika dilakukan secara sengaja, akunya tidak diberikan. “Kita pastikan dahulu, kasus penipuannya seperti apa. Disengaja atau tidak, karena sudah aturan dan ketentuan dalam pemberian pendampingan hukum,” beber Mantan Ketua DPRD Prabumulih. (rin)












