Selanjutnya, pelaku dan barang langsung di bawa ke Polsek RKT guna proses hukum selanjutnya. Akibat kejadian itu, PT HK Aston mengalami kerugian Rp 18 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu DR Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles SH membenarkan hal itu.
“Hasil intrograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) telah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)