EKONOMI

Observasi Mahasiswa Universitas Nurul Huda di Bank Wakaf Mikro Nurul Huda

×

Observasi Mahasiswa Universitas Nurul Huda di Bank Wakaf Mikro Nurul Huda

Sebarkan artikel ini
Observasi
Mahasiswa Universitas Nurul Huda foto bersama karyawan Bank Wakaf Mikro Nurul Huda. Foto: Dok/ist

Untuk cicilannya setiap per minggu sekali,nasabah juga akan di bentuk kelompok untuk menghindari kecurangan atau ketidak tanggung jawaban.

BWM bekerja sama dengan bank Sumsel syariah. BWM juga memiliki BWM mobile/aplikasi BWM, tetapi aplikasi ini hanya bisa digunakan yang menjadi nasabah dari BWM tersebut. BWM menggunakan sistem sisvo dimana sistem tersebut langsung terkonex dengan pusat dan sudah diawasi oleh OJK.

Harapan kedepannya BWM memperoleh suntikan dana lebih besar lagi, dan lebih dikenal masyarakat banyak.

Penanggulangan nasabah yang kabur dan meninggalkan cicilan yaitu kelompok yang bertanggung jawab atau disebut tanggung jawab renteng.

Nasabah BWM diwajibkan perempuan, dan setiap nasabah menyetorkan produk UMKM-nya atau produk yang ia jual.

Sistem nya non bunga karena memang syariah. Gaji yg diterima para pegawai langsung dari pusat, walaupun sudah di awasi OJK tapi BWM masih berbadan hukum koperasi.

Lalu, bagaimana persyaratan untuk menjadi nasabah yang dapat meminjam di BWM?

Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka.

Beberapa persyaratan dimaksud meliputi, merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI).

Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.

Jika telah memenuhi kriteria di atas, kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank wakaf mikro dengan cara, berikut ini:

  • Mendaftarkan diri dengan membawa KK dan KTP ke bank wakaf mikro setempat. Bank wakaf mikro melayani warga hingga cakupan kecamatan.
  • Mengikuti seleksi tahap awal melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Pelatihan akan berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas, dan keberanian dalam berusaha.
  • Kelompok nasabah yang lulus PWK akan bergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI) yang terdiri dari lima orang. Kemudian akan dibentuk kelompok besar dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok.
  • Pada pertemuan kelompok pertama akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya, akan dilakukan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, serta penyampaian materi pembinaan.
  • “Dan ini bisa dicicil kalo misalkan ada Rp5 juta berarti kira-kira setiap minggu itu hanya Rp120.000 atau Rp130.000 di bawah sambil pengajian atau halaqah mingguan ya nanti setahun tahu-tahu lunas, begitu lunas boleh minta lagi,” Septi Dwi Lestari.*