OJK dan BI Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel
IDEPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian, terutama jenis judi online yang saat ini tengah marak di masyarakat.
Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian online tersebut, di antara dengan menggelar rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel Jalan Jend. Sudirman Palembang, Jumat (23/8/2024) siang.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menegaskan dampak dari maraknya judi online akan berdampak penurunan tingkat kesejahteraan yang berakibatnya sudah tentu angka kemiskinan angkan naik.
“Sejalan dengan himbauan pemerintah pusat maka pemerintah provinsi Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online,” tegas Elen.
Pemprov bersama Forkopimda Sumsel lanjut dia, akan terus bersinergi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.
“Pemprov Sumsel akan membuat Surat Edaran (SE) ke Kabupaten/kota tentang penanggulangan judi online,” tambahnya.
Diungkapkan Elen, upaya pencegahan (preventif) penting sekali dilakukan. Caranya masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun judi online maka bisa melaporkan ke OJK.
“Sosialisasi tentang bahaya judi online penting dilakukan, tak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah, di tempat fasilitas umum seperti mall misalnya. Gunanya tak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. Bahkan dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,” beber Elen.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting, yang pertama ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk menghimbau agar tidak melakukan judi online.
“Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,” ujar Edward.